☂️ Uang Asuransi Kematian Pensiunan Pns
Seperti pensiun janda/duda meninggal dunia aktif, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; atau sedang menjalani masa uang tunggu; atau meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan
Tak perlu khawatir, karena setiap pensiun bisa cara mengurus pensiunan PNS janda meninggal atau kematian ini dengan mudah dan cepat. Apalagi di zaman modern yang serba cepat ini, segala hal sudah dimudahkan dengan keberadaan teknologi dan informasi. Begitu dengan cek pensiunan janda meninggal ini, semua bisa kamu lakukan hanya melalui HP.
Berikut persyaratan pengajuan klaim uang duka wafat jika pensiunan PNS meninggal dunia. Baca Juga: Sejahtera di Hari Tua, APBN 2024 Disahkan Gaji Pensiunan PNS Melonjak 12 Persen, Segini Kisaran Nominalnya. a. Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP). b. Fotokopi akta kematian yang diterbitkan oleh DUKCAPIL.
Jika anda mempunyai suami/istri/orang tua PNS, lalu ia meninggal, maka anda sebagai ahli warisnya berhak mendapatkan Asuransi Kematian yang besarnya adalah 2 x Penghasilan Terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak). Askem PNS yang Meninggal Dunia = 2 x Penghasilan Terakhir
Mengutip dari salinan PMK 23/2023, Senin (3/3/2023), berikut adalah besaran asuransi kematian yang diberikan kepada PNS, pasangan, dan anak jika meninggal dunia: a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Diketahui, jika istri/suami pensiunan PNS meninggal di mana pasangan tersebut bukan seorang pensiun PNS, maka pensiunan PNS tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan. Namun, jika istri/suami juga merupakan pensiunan PNS, maka pensiunan PNS yang masih ada berhak mengajukan pensiun
Asuransi kematian (ASKEM) yang didapatkan pensiunan PNS diatur berdasarkan PMK Nomor 23 tahun 2023. Berdasarkan PMK tersebut, kategori pensiunan PNS yang ditinggal meninggal dunia oleh istri/suaminya akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp8 juta.
Uang tambahan yang dimaksud, merupakan Asuransi Kematian (ASKEM), yang ditujukan untuk pensiunan PNS. ASKEM yang akan didapatkan pensiunan PNS ini, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023. Baca Juga: Tersedia 30 Lowongan Kerja di PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Bagi Lulusan SMK, Klik di Sini untuk
Namun apabila pasangannya juga merupakan pensiunan, pensiun yang masih ada berhak mengajukan: - pensiun terusan 4 bulan, asuransi kematian, uang duka wafat dan pensiun janda/duda; Syarat dan Tata Cara Klim ASuransi KEMatian PESERTA DAN KELUARGA - -> Kejadian peserta atau anggota keluarga yang tertunjang meninggal dunia
.
uang asuransi kematian pensiunan pns